Polres Tasik Kota– Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Iwan , bersama TNI dan instansi terkait lainnya, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Senin (25/11/24)
Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan memastikan bahwa APK yang dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Kompol Iwan menjelaskan bahwa penertiban APK merupakan bagian dari upaya Polsek Indihiang untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pilkada. "Kami bersama TNI dan pihak terkait melakukan penertiban APK yang terpasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti di pohon, fasilitas umum, atau yang dipasang melebihi batas waktu yang ditentukan, " ujarnya.
Penertiban APK dilakukan dengan cara menyisir seluruh wilayah Indihiang, mulai dari jalan-jalan utama hingga pemukiman warga, untuk memastikan bahwa APK yang ada tidak melanggar aturan atau merusak estetika lingkungan. Selain itu, personel juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu terkait pemasangan APK.
"Penertiban ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk menciptakan suasana Pilkada yang sehat, adil, dan damai. Kami berharap masyarakat dapat mendukung Pilkada dengan cara yang baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, " tambah Kapolsek Indihiang.